Jumat, 17 April 2009

Anggaran Dasar &Rumah Tangga

MUKADIMAH

Pengusaha Swasta Nasional yang dihimpun dalam wadah Gabungan Perindustrian Pengrajin Persepatuan Seluruh Indonesia (GAPPEPSI) menyadari sedalam-dalamnya bahwa Pancasila merupakan ideologi negara dan falsafah bangsa dan telah menjadi kesepakatan nasional bahwa Pancasila merupakan satu – satunya asas dalam kehidupan berbangsa, bernegara dan bermasyarakat serta dalam pelaksanaan pembangunan nasional.

Pengusaha swasta nasional yang terhimpun dalam GAPPEPSI harus mampu turut memegang peranan sebagai tulang punggung perekonomian nasional yang sehat dalam mewujudkan pemerataan, keadilan, kesejahteraan rakyat memperkukuh kesatuan, persatuan bangsa dalam meningkatkan ketahanan Nasional.

Sebagai landasan konstitusional pembangunan di bidang ekonomi Undang – undang Dasar 1945 pasal 33 menegaskan bahwa perekonomian Indonesia disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan untuk mewujudkan demokrasi ekonomi dalam mencapai masyarakat yang adil dan makmur.

Atas Rahmat Tuhan Yang Maha Esa yang didorong oleh keinginan yang luhur para pengusaha Gabungan Perindustrian Pengrajin Persepatuan Seluruh Indonesia (GAPPEPSI) maka tersusunlah ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA GAPPEPSI.


BAB I

NAMA DAN TEMPAT KEDUDUKAN

Pasal 1

  1. Organisasi ini bernama “Gabungan Perindustrian Pengrajin Persepatuan Seluruh Indonesia” disingkat GAPPEPSI.
  2. Tempat dan kedudukan pusat organisasi ini ditetapkan di Ibu Kota Negara Republik Indonesia, dan Cabang – cabangnya disetiap daerah tingkat I dan daerah tingkat II seluruh Indonesia.
  3. Organisasi ini didirikan pada hari Anggaran Dasar ini di sahkan, dan didirikan untuk waktu yang tidak ditentukan.

BAB II

AZAS DAN TUJUAN

Pasal 2

  1. Azas Gabungan Perindustian Pengrajin Persepatuan Seluruh Indonesia yaitu Pancasila dan Undang – undang Dasar 1945.
  2. Organisasi ini bertujuan untuk membina dan mengarahkan para pengrajin industri sepatu di seluruh Indonesia untuk mencapai masyarakat yang adil dan makmur.
  3. GAPPEPSI merupakan forum tertinggi bagi para pengusaha pengrajin perindustrian persepatuan seluruh Indonesia bersifat indefendent yang memupuk rasa gotong royong, kekeluargaan dan musyawarah untuk mufakat diantara sesama anggotanya.


BAB III

FUNGSI

Pasal 3

GAPPEPSI berfungsi sebagai:

  1. Satu – satunya organisasi bagi para pengusaha pengrajin industri persepatuan seluruh Indonesia.
  2. Satu – satunya wadah perjuangan dan jembatan antara para pengrajin industri sepatu dengan Pemerintah dan sebaliknya antara Pemerintah dengan para pengrajin industri sepatu.
  3. Satu – satunya wadah pengusaha pengrajin industri sepatu dalam turut berperan aktif dalam pembangunan ekonomi nasional.


BAB VI

TUGAS DAN USAHA

Pasal 4


Untuk mencapai tujuan, GAPPEPSI mengusahakan dan bertugas:

  1. Mengkoordinasikan kegiatan produksi dan perdagangan persepatuan sesuai dengan ketentuan – ketentuan yang berlaku.
  2. Memberikan bimbingan dan binaan kepada seluruh anggota terutama dalam hal pemasaran, management dan keterampilan.
  3. Menyampaikan usulan – usulan maupun sumbangan pemikiran kepada Pemerintah secara langsung maupun tidak langsung yang berkaitan dengan industri persepatuan dalam turut berperan aktif dalam pembangunan ekonomi nasional.
  4. Menjalin kerjasama dengan instansi dan asosiasi yang terkait dalam memperluas pemasaran maupun peningkatan produksi.
  5. Mengadakan kerja sama dengan pengusaha – pengusaha dagang dan industri di luar negeri.
  6. Membentuk badan / unit usaha untuk membina dan menjaga kesinambungan kegiatan organisasi.
  7. Mengadakan usaha – usaha lainnya yang dianggap perlu untuk membantu peningkatan produksi dan pemasaran para anggota.


BAB V

KEANGGOTAAN

Pasal 5

  1. Keanggotaan GAPPEPSI terdiri dari empat bagian:
    1. Anggota biasa.
    2. Anggota luar biasa.
    3. Anggota penasehat.
    4. Anggota kehormatan.

  1. Anggota biasa yaitu: Para pengusaha pengrajin industri sepatu dan sandal swasta nasional yang berkedudukan diseluruh Indonesia, baik itu industri besar maupun industri kecil.
  2. Anggota luar biasa yaitu: Adalah anggota yang tidak bisa memenuhi syarat – syarat sebagai anggota biasa.
  3. Anggota penasehat yaitu: Tokoh – tokoh masyarakat, usahawan / industriawan nasional yang diangkat oleh Dewan Pengurus.
  4. Anggota kehormatan yaitu: Tokoh – tokoh (perorangan) karena perjuangan dan jasa – jasanya yang besar terhadap GAPPEPSI.


BAB VI

HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA

Pasal 6

  1. Anggota biasa mempunyai hak bicara, suara, hak pilih dan hak pemilih.
  2. Anggota luar biasa mempunyai hak bicara / mengemukakan pendapat, tapi tidak mempunyai hak suara, dipilih atau memilih.
  3. Anggota penasehat dan anggota kehormatan mempunyai suara nasehat, tapi tidak mempunyai hak dipilih atau memilih.
  4. Setiap anggota memperoleh perlindungan, bimbingan, pembinaan dan bantuan untuk peningkatan usahanya.

Pasal 7

Setiap anggota mempunyai kewajiban untuk:

  1. Mentaati anggaran dasar dan anggaran rumah tangga, kode etik organisasi serta keputusan – keputusan Badan Pimpinan Pusat, Daerah maupun Cabang.
  2. Membayar uang pangkal dan uang iuran dan kewajiban – kewajiban lainya yang ditentukan oleh GAPPEPSI.
  3. Memberikan saran dan pendapat / sumbangan pemikiran untuk kemajuan GAPPEPSI.

Pasal 8

Anggota kehilangan haknya apabila:

  1. Merugikan GAPPEPSI.
  2. Tidak mematuhi kewajiban tanpa alasan – alasan yang tepat.
  3. Atas permintaan sendiri.
  4. Organisasi dibubarkan.
  5. Perusahaan / Organisasi Pailit / di likwidir atau dilarang / dicabut hak berusahanya oleh Pemerintah.
  6. Meninggal dunia.




      Tidak ada komentar:

      Posting Komentar

      Silahkan Isi Komentar Anda